Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-binasiswa/23 |
|
e-BinaSiswa edisi 23 (3-9-2013)
|
|
e-BinaSiswa -- Remaja dan Kriminalitas (1) Edisi 23/September 2013 DAFTAR ISI: ARTIKEL: KRIMINALITAS REMAJA DITINJAU DARI IMAN KRISTEN Shalom, Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata kriminalitas? Mungkin akan terlintas kengerian dan ketakutan dalam perasaan Anda. Bagaimana tidak, kita tahu bahwa tindakan kriminal selalu identik dengan kejahatan dan kekerasan, bahkan sampai kepada taraf yang paling tinggi yaitu pembunuhan. Yang mengagetkan adalah tindakan kriminalitas ternyata sudah mulai masuk ke dalam kehidupan anak- anak remaja. Melihat fakta tersebut, kita tentu tidak menginginkan hal itu terjadi pada anak-anak remaja Kristen. Pada edisi ini, kami menyajikan artikel yang mengupas tentang kriminalitas remaja, faktor-faktor penyebabnya, dan cara penanganannya. Kiranya apa yang kami sajikan dapat menjadi berkat bagi Anda dan pelayanan Anda. Selamat membaca! Tuhan Yesus memberkati! Pemimpin Redaksi e-BinaSiswa, Doni K. < doni(at)in-christ.net > < http://remaja.sabda.org > ARTIKEL: KRIMINALITAS REMAJA DITINJAU DARI IMAN KRISTEN Ditulis oleh: Doni K. A. Definisi Dewasa ini, kita mengenal istilah "kriminalitas", sebuah istilah yang akan menimbulkan kesan "buruk" pada seseorang ketika mendengarnya. Kriminalitas berasal dari kata dasar "kriminal", yang berarti berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana. Sedangkan "kriminalitas" memiliki pengertian hal-hal yang bersifat kriminal; perbuatan yang melanggar hukum pidana; atau kejahatan. Adapun contoh tindakan yang dapat kita katakan sebagai tindakan kriminal adalah mencuri, membunuh, mengonsumsi narkoba, korupsi, menganiaya, dsb.. Yang jelas, tindakan kriminal adalah seluruh tindakan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara tertentu. Mari kita lanjut kepada definisi remaja. Menurut KBBI, kata remaja berarti mulai dewasa; sudah sampai umur untuk kawin, muda, pemuda. Sumber lain mengatakan, istilah remaja berasal dari bahasa Latin "adolescere", yang berarti menuju kematangan mental, emosi, sosial, dan fisik. Pendapat beberapa ahli menyatakan bahwa masa remaja merupakan masa transisi/peralihan dari masa kanak-kanak menuju dewasa, yang ditandai dengan adanya perubahan fisik, psikis, dan psikososial. Secara psikologis, masa remaja merupakan usia ketika individu mulai berintegrasi dengan masyarakat dewasa. Pada usia itu, remaja berada pada tingkat yang sama dengan orang dewasa. Dari kedua penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminalitas (kenakalan) remaja merupakan tindakan remaja yang melanggar hukum-hukum pidana yang ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, kriminalitas yang dilakukan remaja harus dibedakan dengan kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa. Kriminalitas yang dilakukan orang dewasa lebih dianggap sebagai kejahatan yang dituntut pertanggungjawaban secara hukum. Sedangkan kriminalitas kaum remaja lebih dianggap sebagai kenakalan dan penanganan dilakukan dengan proses rehabilitasi. Mengapa demikian? Berikut penjelasannya. Di Indonesia, undang-undang tidak mengenal istilah remaja. Dalam pasal 330 KUHP hukum perdata, negara memberikan batasan usia 21 tahun atau kurang (dengan catatan sudah menikah) untuk menyatakan seseorang yang dewasa. Sedangkan hukum pidana memberikan batasan 16 tahun untuk menyatakan sebagai usia dewasa seseorang. Sementara itu, anak-anak di bawah usia tersebut masih masuk dalam tanggung jawab orang tua. Jika mereka melanggar hukum, itu tidak dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal, melainkan kenakalan. Hukum di Indonesia memang menganggap bahwa tindakan kriminal remaja di bawah enam belas tahun tidak dikategorikan sebagai kriminalitas, melainkan kenakalan, meskipun secara prinsip hukum negara, itu masuk ke dalam kategori kriminalitas. Akan tetapi, kita tentu saja tidak dapat berdiam diri jika melihat remaja di bawah enam belas tahun melakukan tindakan yang secara prinsip dianggap sebagai tindakan kriminal. B. Jenis-Jenis Kriminalitas Remaja Fakta membuktikan bahwa ada beberapa tindakan kriminal yang paling sering dilakukan oleh remaja. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya pemberitaan yang sering disajikan oleh media massa dewasa ini. Adapun beberapa tindakan kriminal yang biasa dilakukan oleh remaja adalah sebagai berikut: 1. Tawuran Tawuran dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal jika dilihat dari segi hukum. Sebab, beberapa dampak yang diakibatkan oleh tawuran adalah penganiayaan, perusakan, bahkan pembunuhan. Remaja paling sering terlibat dalam tawuran antar sekolah, kampung, dan antargeng. Umumnya, remaja yang terlibat dalam tindakan ini adalah remaja putra. 2. Pornografi Seiring dengan perkembangan seksualitas, remaja sangat rentan untuk jatuh ke dalam pornografi. Pasalnya, mereka memiliki dorongan seksual yang sangat tinggi dan membutuhkan suatu pelampiasan. Maka, tidak heran jika kita melihat banyak sekali anak remaja masa kini yang mulai melakukan tindakan pornografi. 3. Pornoaksi Kenakalan remaja masa kini bisa dibilang sudah keterlaluan. Seiring perkembangan teknologi, banyak remaja merekam aktivitas seksual mereka dan kemudian diunggah di internet supaya dilihat oleh orang lain. Menurut mereka, ada kenikmatan tersendiri ketika mereka melakukan hal itu. 4. Asusila Akhir-akhir ini, banyak media massa yang memberitakan kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya, di mana pelakunya adalah remaja. Hal ini menunjukkan bahwa kriminalitas tingkat tinggi sudah mulai dilakukan oleh remaja. 5. Narkoba Berita tentang keterlibatan remaja dalam penggunaan dan peredaran narkoba sudah menjadi makanan kita sehari-hari. Dari berita tersebut, kita dapat mengasumsikan bahwa ada banyak remaja yang sudah jatuh ke dalam penggunaan barang haram tersebut. Ironisnya, saat ini narkoba bukan merupakan barang langka. Kapan pun dan di mana pun mereka menginginkannya, mereka akan mendapatkannya. 6. Pencurian Ketika seorang remaja merasa terdesak oleh kebutuhannya (atau sekadar keinginannya), sering kali mereka mulai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Misalnya, mencuri sesuatu untuk membeli rokok atau sabu-sabu. Keenam tindakan kriminal di atas hanyalah sedikit dari sekian banyak tindakan kriminal yang sering dilakukan oleh remaja masa kini. Masih banyak tindakan kriminal lain yang sering dilakukan oleh remaja. Dan, satu hal yang perlu kita garis bawahi bahwa tindakan berdosa menurut standar Alkitab belum tentu termasuk tindakan kriminal menurut standar hukum pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan remaja yang tidak dianggap melanggar hukum negara, sesungguhnya melanggar hukum Tuhan. C. Faktor Penyebab Kriminalitas Kriminalitas remaja tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan ada beberapa faktor luar yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Beberapa hal yang menyebabkan kriminalitas (kenakalan) remaja adalah sebagai berikut: 1. Kurangnya Pendidikan Agama Jika remaja memahami makna kehidupan Kristen dengan baik, sebenarnya kriminalitas tidak akan terjadi pada remaja Kristen. Sebab, nilai-nilai yang terkandung dalam Alkitab telah mengajarkan kepada umat Kristen untuk hidup serupa dengan Kristus. Dan, jika seseorang hidup serupa dengan Kristus, ia tidak akan bersentuhan dengan tindakan jahat menurut hukum Alkitab dan dengan kriminalitas menurut hukum negara. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa kriminalitas remaja Kristen terjadi karena kurangnya pendidikan agama Kristen yang baik kepada mereka, sehingga remaja kurang memahami arti kehidupan Kristen yang sesungguhnya. 2. Kurangnya Didikan Orang Tua Orang tua memiliki pengaruh yang besar dalam pendidikan anak. Jika orang tua mampu memberikan didikan yang baik sesuai dengan firman Tuhan, kemungkinan bagi remaja untuk terlibat dalam tindakan kriminalitas akan sangat kecil, bahkan mungkin tidak sama sekali. Namun, akhir-akhir ini, kita melihat banyak orang tua yang telah melupakan tanggung jawab mereka. Kurangnya didikan dan perhatian orang tua akan mendorong anak untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dengan dalih mencari perhatian orang lain. Hal ini dilakukan karena mereka berpikir bahwa dengan melakukan hal itu, orang lain akan memperhatikan dia dan mengakui keberadaannya. 3. Kurangnya Pendidikan Moral dan Etika di Sekolah Sekolah merupakan media belajar bagi remaja, baik dari segi pengetahuan, kemampuan, kepribadian, dan kerohanian. Dari segi peranannya, sekolah tentu memiliki peranan yang sangat besar dalam perkembangan remaja. Pasalnya, sekolah merupakan orang tua kedua dan rumah kedua bagi anak. Bisa jadi, anak lebih banyak menghabiskan waktunya dengan guru dan teman dibandingkan dengan kedua orang tuanya. Namun, saat ini, banyak sekolah yang terlalu menitikberatkan pendidikan secara akademik kepada anak sehingga pendidikan secara moral, kepribadian, dan kerohanian diabaikan. Akibatnya, si anak kurang mendapatkan pengetahuan dan pengalaman tentang nilai-nilai yang berhubungan dengan moral, etika, dan agama. Hal inilah yang kemudian menyebabkan remaja melakukan tindakan kriminal. 4. Pergaulan Saat memasuki usia remaja, anak akan begitu senang bersosialisasi. Sebab, dengan bersosialisasi, remaja merasa diakui keberadaannya oleh orang lain. Namun, kenyataannya, pergaulan memiliki dampak positif dan negatif terhadap remaja. Pergaulan akan berdampak positif jika pergaulan tersebut sehat, dalam artian sejalan dengan nilai agama, budaya, dan bangsa. Apabila pergaulan sudah menyimpang dari nilai-nilai tersebut, itu dianggap sebagai pergaulan yang buruk atau menyimpang dari kebenaran. Maka, tidak heran jika ada remaja yang terlibat dalam tindakan kriminal karena dipengaruhi oleh teman-temannya. Pergaulan remaja yang buruk bisa terjadi apabila orang tua tidak membatasi pergaulan remaja mereka. Tanpa batasan dari orang tua, remaja akan cenderung bergaul dengan siapa pun yang mereka suka, entah dengan orang baik ataupun orang jahat. 5. Perkembangan IPTEK Seperti yang kita ketahui bahwa perkembangan di bidang IPTEK sudah mulai menggila. Di sisi lain, hal tersebut memang baik, mengingat bahwa IPTEK memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perkembangan berbagai bidang lain yang bermuara pada kemudahan pekerjaan manusia dan masih banyak lagi. Namun, di sisi lain, IPTEK memiliki pengaruh negatif bagi pihak yang menyalahgunakan fungsi teknologi yang sesungguhnya. Misalnya, dengan adanya smartphone, remaja akan sangat mudah mengakses situs porno dan mengunggah video porno yang direkamnya sendiri. Melalui internet, remaja juga dapat dengan mudah melakukan transaksi narkoba dan terlibat pelacuran. Dan, masih banyak lagi dampak negatif dari kecanggihan perangkat tersebut. Namun, kita tentu tidak dapat menyalahkan perkembangan IPTEK. Yang perlu kita perhatikan adalah pengguna IPTEK itu sendiri. 6. Tidak Ada Media Penyalur Hobi Masa remaja merupakan masa seseorang mulai gemar menyalurkan berbagai bakat. Namun, terkadang remaja tidak menemukan media yang tepat untuk menyalurkan bakat-bakat mereka. Akibatnya, mereka mencari alternatif lain untuk mengembangkan bakat dengan melakukan hal-hal yang tidak jelas. Contohnya, mengadakan pawai sepeda motor secara liar, corat-coret tembok di jalan-jalan raya, dsb.. 7. Kebebasan yang Berlebihan Ada orang-orang tua yang terlalu memberi kebebasan kepada anak mereka. Tidak ada batasan-batasan tertentu yang mereka gunakan untuk mengatur anak mereka. Pola asuh seperti ini akan membuat anak tidak lagi patuh kepada nasihat orang tua atau orang lain yang dewasa. Hal ini dikarenakan anak merasa bahwa apa pun yang ia lakukan adalah benar, meskipun penilaian itu hanyalah sepihak. 8. Frustrasi Ketika memasuki masa remaja, anak akan mulai menghadapi banyak permasalahan hidup. Mulai dari masalah sekolah, uang saku, lawan jenis, hingga perkelahian antargeng. Ironisnya, mereka lebih memilih terbuka kepada teman sebaya dan menutup diri dari orang tua atau orang dewasa lainnya. Akibatnya, masalah tidak terpecahkan dan membuat mereka frustrasi. Ketika mulai frustrasi, banyak di antara mereka memilih untuk mabuk dan mengonsumsi narkoba. D. Cara Mengatasi Remaja yang Terlibat Kriminalitas 1. Menyerahkan remaja kepada Allah sejak awal (1 Samuel 1:28; Lukas 2:22). 2. Mengajar remaja untuk takut akan Tuhan dan menjauhi dosa. Sampaikan kepada mereka bagaimana Allah memandang dosa (Ibrani 1:9). 3. Mengajar remaja untuk menghormati orang tua (Ulangan 8:5; Amsal 3:11-12, 13:24, 23:13-14, 29:15,17; Ibrani 12:7). 4. Melindungi remaja dari pengaruh buruk, yaitu pengaruh dari Iblis, lingkungan, dan teman-teman (Amsal 13:20, 28:7; 1 Yohanes 2:15-17). 5. Mengajarkan kepada mereka bahwa Allah tidak pernah tidur dan selalu mengawasi mereka (Mazmur 139:1-12). 6. Membawa anak remaja yang masih dini untuk memiliki iman pribadi (Matius 19:14). 7. Menempatkan remaja di sebuah gereja supaya mereka dapat belajar firman Tuhan dengan baik dan menghormati prinsip-prinsip firman Tuhan serta merasakan jamahan Roh Kudus dalam diri mereka (Mazmur 119:63; Kisah Para Rasul 12:5). 8. Melalui teladan dan nasihat, doronglah anak-anak untuk hidup bertekun dalam doa (Kisah Para Rasul 6:4; Roma 12:12; Efesus 6:18; Yakobus 5:16). 9. Berikan penjelasan dan pendidikan kepada remaja tentang hukum-hukum yang diberlakukan negara. 10. Membuka pikiran remaja untuk memahami bahwa kriminalitas dapat merusak masa depan mereka. 11. Menjelaskan kepada remaja tentang berbagai dampak yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal. 12. Menempatkan mereka di sekolah yang baik bagi pertumbuhan mental dan kerohanian mereka, minimal sekolah yang menyajikan pendidikan rohani Kristen. 13. Mengawasi dengan siapa saja remaja bergaul. Sebagai orang dewasa, kita mempunyai hak untuk membatasi pergaulan remaja jika pergaulan itu membahayakan remaja. Dalam melakukan beberapa langkah di atas, baik orang tua, gereja, maupun sekolah, harus bekerja sama dengan baik. Sebab, ketiganya memiliki peranan yang cukup besar terhadap pertumbuhan iman remaja. Sumber bacaan: 1. ______________. "Kriminalitas". Dalam http://kamus.sabda.org/kamus/kriminalitas/ 2. Pdt. Hasian B.M.S. Purba, S.Th.. "Kenakalan Remaja Ditinjau dari Iman Kristen". Dalam http://hasianpurba.blogspot.com/2011/10/normal-0- microsoftinternetexplorer4.html 3. ______________. "Kenakalan Remaja". Dalam http://renungandave.blogspot.com/2008/01/kenakalan-remaja.html Kontak: binasiswa(at)sabda.org Redaksi: Doni K. dan Bayu Berlangganan: subscribe-i-kan-untuk-siswa(at)hub.xc.org Berhenti: unsubscribe-i-kan-untuk-siswa(at)hub.xc.org Arsip: http://sabda.org/publikasi/e-binasiswa/arsip BCA Ps. Legi Solo, No. 0790266579, a.n. Yulia Oeniyati (c) 2013 -- Yayasan Lembaga SABDA < http://ylsa.org
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |