Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-binasiswa/23

e-BinaSiswa edisi 23 (3-9-2013)

Remaja dan Kriminalitas (1)

e-BinaSiswa -- Remaja dan Kriminalitas (1)

Edisi 23/September 2013

DAFTAR ISI:
ARTIKEL: KRIMINALITAS REMAJA DITINJAU DARI IMAN KRISTEN

Shalom,

Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata kriminalitas? Mungkin akan 
terlintas kengerian dan ketakutan dalam perasaan Anda. Bagaimana tidak, kita 
tahu bahwa tindakan kriminal selalu identik dengan kejahatan dan kekerasan, 
bahkan sampai kepada taraf yang paling tinggi yaitu pembunuhan. Yang mengagetkan 
adalah tindakan kriminalitas ternyata sudah mulai masuk ke dalam kehidupan anak-
anak remaja. Melihat fakta tersebut, kita tentu tidak menginginkan hal itu 
terjadi pada anak-anak remaja Kristen.

Pada edisi ini, kami menyajikan artikel yang mengupas tentang kriminalitas 
remaja, faktor-faktor penyebabnya, dan cara penanganannya. Kiranya apa yang kami 
sajikan dapat menjadi berkat bagi Anda dan pelayanan Anda. Selamat membaca! 
Tuhan Yesus memberkati!

Pemimpin Redaksi e-BinaSiswa,
Doni K.
< doni(at)in-christ.net >
< http://remaja.sabda.org >


             ARTIKEL: KRIMINALITAS REMAJA DITINJAU DARI IMAN KRISTEN
                          Ditulis oleh: Doni K.

A. Definisi

Dewasa ini, kita mengenal istilah "kriminalitas", sebuah istilah yang akan 
menimbulkan kesan "buruk" pada seseorang ketika mendengarnya. Kriminalitas 
berasal dari kata dasar "kriminal", yang berarti berkaitan dengan kejahatan 
(pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang; pidana. Sedangkan 
"kriminalitas" memiliki pengertian hal-hal yang bersifat kriminal; perbuatan 
yang melanggar hukum pidana; atau kejahatan. Adapun contoh tindakan yang dapat 
kita katakan sebagai tindakan kriminal adalah mencuri, membunuh, mengonsumsi 
narkoba, korupsi, menganiaya, dsb.. Yang jelas, tindakan kriminal adalah seluruh 
tindakan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara tertentu.

Mari kita lanjut kepada definisi remaja. Menurut KBBI, kata remaja berarti mulai 
dewasa; sudah sampai umur untuk kawin, muda, pemuda. Sumber lain mengatakan, 
istilah remaja berasal dari bahasa Latin "adolescere", yang berarti menuju 
kematangan mental, emosi, sosial, dan fisik. Pendapat beberapa ahli menyatakan 
bahwa masa remaja merupakan masa transisi/peralihan dari masa kanak-kanak menuju 
dewasa, yang ditandai dengan adanya perubahan fisik, psikis, dan psikososial. 
Secara psikologis, masa remaja merupakan usia ketika individu mulai berintegrasi 
dengan masyarakat dewasa. Pada usia itu, remaja berada pada tingkat yang sama 
dengan orang dewasa.

Dari kedua penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kriminalitas 
(kenakalan) remaja merupakan tindakan remaja yang melanggar hukum-hukum pidana 
yang ditetapkan oleh pemerintah. Meski demikian, kriminalitas yang dilakukan 
remaja harus dibedakan dengan kriminalitas yang dilakukan oleh orang dewasa. 
Kriminalitas yang dilakukan orang dewasa lebih dianggap sebagai kejahatan yang 
dituntut pertanggungjawaban secara hukum. Sedangkan kriminalitas kaum remaja 
lebih dianggap sebagai kenakalan dan penanganan dilakukan dengan proses 
rehabilitasi. Mengapa demikian? Berikut penjelasannya.

Di Indonesia, undang-undang tidak mengenal istilah remaja. Dalam pasal 330 KUHP 
hukum perdata, negara memberikan batasan usia 21 tahun atau kurang (dengan 
catatan sudah menikah) untuk menyatakan seseorang yang dewasa. Sedangkan hukum 
pidana memberikan batasan 16 tahun untuk menyatakan sebagai usia dewasa 
seseorang. Sementara itu, anak-anak di bawah usia tersebut masih masuk dalam 
tanggung jawab orang tua. Jika mereka melanggar hukum, itu tidak dapat dikatakan 
sebagai tindakan kriminal, melainkan kenakalan.

Hukum di Indonesia memang menganggap bahwa tindakan kriminal remaja di bawah 
enam belas tahun tidak dikategorikan sebagai kriminalitas, melainkan kenakalan, 
meskipun secara prinsip hukum negara, itu masuk ke dalam kategori kriminalitas. 
Akan tetapi, kita tentu saja tidak dapat berdiam diri jika melihat remaja di 
bawah enam belas tahun melakukan tindakan yang secara prinsip dianggap sebagai 
tindakan kriminal.

B. Jenis-Jenis Kriminalitas Remaja

Fakta membuktikan bahwa ada beberapa tindakan kriminal yang paling sering 
dilakukan oleh remaja. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya pemberitaan yang 
sering disajikan oleh media massa dewasa ini. Adapun beberapa tindakan kriminal 
yang biasa dilakukan oleh remaja adalah sebagai berikut:

1. Tawuran

Tawuran dapat dikatakan sebagai tindakan kriminal jika dilihat dari segi hukum. 
Sebab, beberapa dampak yang diakibatkan oleh tawuran adalah penganiayaan, 
perusakan, bahkan pembunuhan. Remaja paling sering terlibat dalam tawuran antar 
sekolah, kampung, dan antargeng. Umumnya, remaja yang terlibat dalam tindakan 
ini adalah remaja putra.

2. Pornografi

Seiring dengan perkembangan seksualitas, remaja sangat rentan untuk jatuh ke 
dalam pornografi. Pasalnya, mereka memiliki dorongan seksual yang sangat tinggi 
dan membutuhkan suatu pelampiasan. Maka, tidak heran jika kita melihat banyak 
sekali anak remaja masa kini yang mulai melakukan tindakan pornografi.

3. Pornoaksi

Kenakalan remaja masa kini bisa dibilang sudah keterlaluan. Seiring perkembangan 
teknologi, banyak remaja merekam aktivitas seksual mereka dan kemudian diunggah 
di internet supaya dilihat oleh orang lain. Menurut mereka, ada kenikmatan 
tersendiri ketika mereka melakukan hal itu.

4. Asusila

Akhir-akhir ini, banyak media massa yang memberitakan kasus pemerkosaan atau 
pelecehan seksual lainnya, di mana pelakunya adalah remaja. Hal ini menunjukkan 
bahwa kriminalitas tingkat tinggi sudah mulai dilakukan oleh remaja.

5. Narkoba

Berita tentang keterlibatan remaja dalam penggunaan dan peredaran narkoba sudah 
menjadi makanan kita sehari-hari. Dari berita tersebut, kita dapat mengasumsikan 
bahwa ada banyak remaja yang sudah jatuh ke dalam penggunaan barang haram 
tersebut. Ironisnya, saat ini narkoba bukan merupakan barang langka. Kapan pun 
dan di mana pun mereka menginginkannya, mereka akan mendapatkannya.

6. Pencurian

Ketika seorang remaja merasa terdesak oleh kebutuhannya (atau sekadar 
keinginannya), sering kali mereka mulai melakukan tindakan yang melanggar hukum. 
Misalnya, mencuri sesuatu untuk membeli rokok atau sabu-sabu.

Keenam tindakan kriminal di atas hanyalah sedikit dari sekian banyak tindakan 
kriminal yang sering dilakukan oleh remaja masa kini. Masih banyak tindakan 
kriminal lain yang sering dilakukan oleh remaja. Dan, satu hal yang perlu kita 
garis bawahi bahwa tindakan berdosa menurut standar Alkitab belum tentu termasuk 
tindakan kriminal menurut standar hukum pemerintahan. Dengan kata lain, tindakan 
remaja yang tidak dianggap melanggar hukum negara, sesungguhnya melanggar hukum 
Tuhan.

C. Faktor Penyebab Kriminalitas

Kriminalitas remaja tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan ada beberapa 
faktor luar yang menyebabkan terjadinya hal tersebut. Beberapa hal yang 
menyebabkan kriminalitas (kenakalan) remaja adalah sebagai berikut:

1. Kurangnya Pendidikan Agama

Jika remaja memahami makna kehidupan Kristen dengan baik, sebenarnya 
kriminalitas tidak akan terjadi pada remaja Kristen. Sebab, nilai-nilai yang 
terkandung dalam Alkitab telah mengajarkan kepada umat Kristen untuk hidup 
serupa dengan Kristus. Dan, jika seseorang hidup serupa dengan Kristus, ia tidak 
akan bersentuhan dengan tindakan jahat menurut hukum Alkitab dan dengan 
kriminalitas menurut hukum negara. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa 
kriminalitas remaja Kristen terjadi karena kurangnya pendidikan agama Kristen 
yang baik kepada mereka, sehingga remaja kurang memahami arti kehidupan Kristen 
yang sesungguhnya.

2. Kurangnya Didikan Orang Tua

Orang tua memiliki pengaruh yang besar dalam pendidikan anak. Jika orang tua 
mampu memberikan didikan yang baik sesuai dengan firman Tuhan, kemungkinan bagi 
remaja untuk terlibat dalam tindakan kriminalitas akan sangat kecil, bahkan 
mungkin tidak sama sekali. Namun, akhir-akhir ini, kita melihat banyak orang tua 
yang telah melupakan tanggung jawab mereka. Kurangnya didikan dan perhatian 
orang tua akan mendorong anak untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dengan 
dalih mencari perhatian orang lain. Hal ini dilakukan karena mereka berpikir 
bahwa dengan melakukan hal itu, orang lain akan memperhatikan dia dan mengakui 
keberadaannya.

3. Kurangnya Pendidikan Moral dan Etika di Sekolah

Sekolah merupakan media belajar bagi remaja, baik dari segi pengetahuan, 
kemampuan, kepribadian, dan kerohanian. Dari segi peranannya, sekolah tentu 
memiliki peranan yang sangat besar dalam perkembangan remaja. Pasalnya, sekolah 
merupakan orang tua kedua dan rumah kedua bagi anak. Bisa jadi, anak lebih 
banyak menghabiskan waktunya dengan guru dan teman dibandingkan dengan kedua 
orang tuanya. Namun, saat ini, banyak sekolah yang terlalu menitikberatkan 
pendidikan secara akademik kepada anak sehingga pendidikan secara moral, 
kepribadian, dan kerohanian diabaikan. Akibatnya, si anak kurang mendapatkan 
pengetahuan dan pengalaman tentang nilai-nilai yang berhubungan dengan moral, 
etika, dan agama. Hal inilah yang kemudian menyebabkan remaja melakukan tindakan 
kriminal.

4. Pergaulan

Saat memasuki usia remaja, anak akan begitu senang bersosialisasi. Sebab, dengan 
bersosialisasi, remaja merasa diakui keberadaannya oleh orang lain. Namun, 
kenyataannya, pergaulan memiliki dampak positif dan negatif terhadap remaja. 
Pergaulan akan berdampak positif jika pergaulan tersebut sehat, dalam artian 
sejalan dengan nilai agama, budaya, dan bangsa. Apabila pergaulan sudah 
menyimpang dari nilai-nilai tersebut, itu dianggap sebagai pergaulan yang buruk 
atau menyimpang dari kebenaran. Maka, tidak heran jika ada remaja yang terlibat 
dalam tindakan kriminal karena dipengaruhi oleh teman-temannya. Pergaulan remaja 
yang buruk bisa terjadi apabila orang tua tidak membatasi pergaulan remaja 
mereka. Tanpa batasan dari orang tua, remaja akan cenderung bergaul dengan siapa 
pun yang mereka suka, entah dengan orang baik ataupun orang jahat.

5. Perkembangan IPTEK

Seperti yang kita ketahui bahwa perkembangan di bidang IPTEK sudah mulai 
menggila. Di sisi lain, hal tersebut memang baik, mengingat bahwa IPTEK 
memberikan sumbangan yang sangat besar bagi perkembangan berbagai bidang lain 
yang bermuara pada kemudahan pekerjaan manusia dan masih banyak lagi. Namun, di 
sisi lain, IPTEK memiliki pengaruh negatif bagi pihak yang menyalahgunakan 
fungsi teknologi yang sesungguhnya. Misalnya, dengan adanya smartphone, remaja 
akan sangat mudah mengakses situs porno dan mengunggah video porno yang 
direkamnya sendiri. Melalui internet, remaja juga dapat dengan mudah melakukan 
transaksi narkoba dan terlibat pelacuran. Dan, masih banyak lagi dampak negatif 
dari kecanggihan perangkat tersebut. Namun, kita tentu tidak dapat menyalahkan 
perkembangan IPTEK. Yang perlu kita perhatikan adalah pengguna IPTEK itu 
sendiri.

6. Tidak Ada Media Penyalur Hobi

Masa remaja merupakan masa seseorang mulai gemar menyalurkan berbagai bakat. 
Namun, terkadang remaja tidak menemukan media yang tepat untuk menyalurkan 
bakat-bakat mereka. Akibatnya, mereka mencari alternatif lain untuk 
mengembangkan bakat dengan melakukan hal-hal yang tidak jelas. Contohnya, 
mengadakan pawai sepeda motor secara liar, corat-coret tembok di jalan-jalan 
raya, dsb..

7. Kebebasan yang Berlebihan

Ada orang-orang tua yang terlalu memberi kebebasan kepada anak mereka. Tidak ada 
batasan-batasan tertentu yang mereka gunakan untuk mengatur anak mereka. Pola 
asuh seperti ini akan membuat anak tidak lagi patuh kepada nasihat orang tua 
atau orang lain yang dewasa. Hal ini dikarenakan anak merasa bahwa apa pun yang 
ia lakukan adalah benar, meskipun penilaian itu hanyalah sepihak.

8. Frustrasi

Ketika memasuki masa remaja, anak akan mulai menghadapi banyak permasalahan 
hidup. Mulai dari masalah sekolah, uang saku, lawan jenis, hingga perkelahian 
antargeng. Ironisnya, mereka lebih memilih terbuka kepada teman sebaya dan 
menutup diri dari orang tua atau orang dewasa lainnya. Akibatnya, masalah tidak 
terpecahkan dan membuat mereka frustrasi. Ketika mulai frustrasi, banyak di 
antara mereka memilih untuk mabuk dan mengonsumsi narkoba.

D. Cara Mengatasi Remaja yang Terlibat Kriminalitas

1.  Menyerahkan remaja kepada Allah sejak awal (1 Samuel 1:28; Lukas 2:22).
2.  Mengajar remaja untuk takut akan Tuhan dan menjauhi dosa. Sampaikan kepada 
    mereka bagaimana Allah memandang dosa (Ibrani 1:9).
3.  Mengajar remaja untuk menghormati orang tua (Ulangan 8:5; Amsal 3:11-12, 13:24, 23:13-14, 29:15,17; Ibrani 12:7).
4.  Melindungi remaja dari pengaruh buruk, yaitu pengaruh dari Iblis, 
    lingkungan, dan teman-teman (Amsal 13:20, 28:7; 1 Yohanes 2:15-17).
5.  Mengajarkan kepada mereka bahwa Allah tidak pernah tidur dan selalu 
    mengawasi mereka (Mazmur 139:1-12).
6.  Membawa anak remaja yang masih dini untuk memiliki iman pribadi 
    (Matius 19:14).
7.  Menempatkan remaja di sebuah gereja supaya mereka dapat belajar firman Tuhan 
    dengan baik dan menghormati prinsip-prinsip firman Tuhan serta merasakan jamahan 
    Roh Kudus dalam diri mereka (Mazmur 119:63; Kisah Para Rasul 12:5).
8.  Melalui teladan dan nasihat, doronglah anak-anak untuk hidup bertekun dalam 
    doa (Kisah Para Rasul 6:4; Roma 12:12; Efesus 6:18; Yakobus 5:16).
9.  Berikan penjelasan dan pendidikan kepada remaja tentang hukum-hukum yang 
    diberlakukan negara.
10. Membuka pikiran remaja untuk memahami bahwa kriminalitas dapat merusak masa depan mereka.
11. Menjelaskan kepada remaja tentang berbagai dampak yang ditimbulkan oleh 
    tindakan kriminal.
12. Menempatkan mereka di sekolah yang baik bagi pertumbuhan mental dan 
    kerohanian mereka, minimal sekolah yang menyajikan pendidikan rohani Kristen.
13. Mengawasi dengan siapa saja remaja bergaul. Sebagai orang dewasa, kita 
    mempunyai hak untuk membatasi pergaulan remaja jika pergaulan itu membahayakan 
    remaja.

Dalam melakukan beberapa langkah di atas, baik orang tua, gereja, maupun 
sekolah, harus bekerja sama dengan baik. Sebab, ketiganya memiliki peranan yang 
cukup besar terhadap pertumbuhan iman remaja.

Sumber bacaan:

1. ______________. "Kriminalitas". Dalam http://kamus.sabda.org/kamus/kriminalitas/
2. Pdt. Hasian B.M.S. Purba, S.Th.. "Kenakalan Remaja Ditinjau dari Iman 
Kristen". Dalam http://hasianpurba.blogspot.com/2011/10/normal-0-
microsoftinternetexplorer4.html
3. ______________. "Kenakalan Remaja". Dalam 
http://renungandave.blogspot.com/2008/01/kenakalan-remaja.html


Kontak: binasiswa(at)sabda.org
Redaksi: Doni K. dan Bayu
Berlangganan: subscribe-i-kan-untuk-siswa(at)hub.xc.org
Berhenti: unsubscribe-i-kan-untuk-siswa(at)hub.xc.org
Arsip: http://sabda.org/publikasi/e-binasiswa/arsip
BCA Ps. Legi Solo, No. 0790266579, a.n. Yulia Oeniyati
(c) 2013 -- Yayasan Lembaga SABDA < http://ylsa.org 

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org