Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2014/02/11 |
|
Selasa, 11 Februari 2014
|
|
Judul: Kurban sajian Persembahan yang manis maupun asam dilarang. Seorang penafsir menulis bahwa ragi dilarang karena dengan iklim Timur Tengah yang panas, roti beragi akan cepat rusak; dengan demikian ragi dipandang sebagai lambang kerusakan moral dan kemunafikan. Penafsir lain menjelaskan bahwa konsumsi madu bersama dengan olahan tepung dapat menimbulkan asam sehingga bisa menimbulkan masalah pencernaan. Mengingat barang-barang yang dipersembahkan sebagai korban sajian ini akan menjadi bagian dari konsumsi rutin para imam (10), dapat dipahami bahwa ada kewaspadaan praktis maupun seremonial di balik pelarangan pemakaian ragi dan madu untuk persembahan korban sajian. Sebaliknya, garam adalah elemen yang mengawetkan. Maka, garam boleh dipakai sebagai bagian dari persembahan, bahkan ayat 13 mengingatkan agar garam – yang disebut sebagai "garam perjanjian Allahmu" – jangan sampai dilalaikan. Melalui esensi maupun simbolisme persembahan, inilah cara Tuhan untuk mendidik umat-Nya. Baiklah kita mengingat didikan ini, agar uang dan barang yang kita berikan untuk pekerjaan Tuhan benar-benar yang terbaik dan tanpa cacat dalam segala esensi dan simbolismenya. Diskusi renungan ini di Facebook:
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |