Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2014/02/19 |
|
Rabu, 19 Februari 2014
|
|
Judul: Masih mengenai tugas dan hak imam Sama seperti pada persembahan kurban penghapus dosa (6:24-30), hukum yang sama (7: 7) juga mengatur persembahan kurban penebus salah (7:1-7). Kedua kurban itu disebut maha kudus (6:25, 7:1). Imam harus ikut memakan kurban tersebut di tempat kudus (7:6; bdk. 6:26). Dengan memakannya, sang imam mewakili Tuhan untuk mendamaikan umat! Yang menarik ialah penjelasan tambahan mengenai hak imam akan persembahan bakaran (8) dan persembahan sajian (9-10). Penjelasan berikut mengenai persembahan kurban keselamatan. Ada beberapa alasan mempersembahkan kurban ini, yaitu sebagai ucapan syukur (12), untuk membayar nazar atau persembahan sukarela (16). Kurban untuk ucapan syukur harus dimakan habis pada hari yang sama persembahan itu diajukan. Sedangkan untuk pembayar nazar, boleh dimakan paling lambat sampai keesokan harinya.Tidak diberikan penjelasan mengapa ada perbedaan seperti ini.Yang pasti bila sudah melampaui waktunya, daging kurban itu menjadi najis maka harus dibakar habis (17-18). Juga diatur bahwa orang yang sedang dalam keadaan najis tidak boleh memakan persembahan tersebut (19-21). Kalau dalam persembahan kurban penghapus dosa dan penebus salah, imam memakannya mewakili Allah, maka dalam persembahan kurban keselamatan, imam dan umat yang memberikan persembahan berbagian dalam perjamuan dengan Tuhan. Bagi umat Tuhan masa kini, ritual-ritual ini sudah digenapi dalam Kristus sebagai Imam yang mewakili Allah sekaligus kurban yang dipersembahkan untuk pengampunan dosa manusia. Diskusi renungan ini di Facebook:
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |