Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2011/03/06 |
|
Minggu, 6 Maret 2011
|
|
Judul: Hakim yang adil Pengadilan manusia bisa diselewengkan. Baik polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim bisa dibeli. Namun pengadilan Allah mutlak tidak bisa disuap! Itulah yang menjadi keyakinan pemazmur. Maka bagian kedua Mazmur ini dimulai dengan ajakan untuk bermazmur bagi Tuhan karena Dia pasti bertindak dengan adil, membela orang tertindas (12-13). Pemazmur sendiri pernah mengalami penindasan dan aniaya. Namun ia juga pernah ditolong Allah, diluputkan dari bahaya maut. Karena itu sekali lagi ia meminta Tuhan bertindak sehingga ia pun bisa sekali lagi menceritakan keadilan Tuhan! Pemazmur tidak berhenti hanya pada pertolongan Tuhan untuk dirinya sendiri. Ia melanjutkan permohonannya, sekaligus menyatakan keyakinannya bahwa Tuhan akan bertindak sebagai hakim yang adil juga untuk bangsa-bangsa. Bangsa yang jahat, yang berencana mencelakakan bangsa lain harus berhadapan dengan Hakim atas segala bangsa. Mereka akan dijerat oleh perbuatan mereka sendiri. Mereka harus membayar kejahatan yang mereka tujukan kepada bangsa lain. Kadang kita juga merasa geram dengan sikap bangsa tertentu yang merasa berhak menghakimi bangsa lain, padahal di baliknya ada kepentingan tertentu yang diincar. Syukur, Dia berada di atas bangsa-bangsa untuk menyatakan keadilan-Nya. Tidak ada bangsa yang dapat luput dari mata-Nya yang tajam, sebaliknya bangsa yang tertindas pasti akan dibela. Maka jangan berhenti berdoa dan berseru kepada-Nya sampai keadilan-Nya ditegakkan di antara bangsa-bangsa.
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |