Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2006/03/16 |
|
Kamis, 16 Maret 2006
|
|
Judul: Kurban penyucian pribadi Persembahan kurban untuk penyucian diri ini juga ditujukan kepada para pemuka umat dan rakyat jelata (ayat 22, 27). Di hadapan Allah, pemuka dan rakyat setara. Pemuka dan rakyat harus tidak bercela dan murni. Seorang pemuka di nas ini tidak dikecualikan dari umat dalam hal pelanggaran dan kebutuhan untuk ketahiran hidup. Ketidaksengajaan menjadi faktor penting dalam proses persembahan kurban penyucian. Karena yang bersalah adalah individu perorangan maka kurban yang dipersembahkan pun disesuaikan. Seseorang cukup mempersembahkan seekor kambing/domba yang tidak bercela baik jantan maupun betina. Proses ritual persembahan kurban bagi perorangan lebih sederhana dibandingkan bagi seorang imam atau jika seluruh rakyat yang memberi persembahan. Meski demikian, makna kurban penyucian ini sama bagi tiap orang baik pemimpin umat maupun seluruh rakyat, yaitu penyucian diri dari berbagai kesalahan yang tidak sengaja mereka perbuat dan permohonan pengampunan Tuhan bagi mereka (ayat 26b, 31b, 35b, lihat ayat 20b). Persembahan kurban penyucian adalah bagian dari kurban untuk mendamaikan umat dengan Allah. Pelanggaran terhadap berbagai peraturan Allah meski baru kemudian disadari sebagai kesalahan tetap adalah dosa di hadapan Allah. Dosa merusak persekutuan antara Allah dengan umat sehingga ibadah pun menjadi tidak berkenan kepada-Nya. Oleh sebab itu, penyucian dibutuhkan agar umat layak lagi di hadapan Allah. Pengampunan memulihkan kembali hubungan yang sudah tercemar. Setiap kali kita melanggar peraturan kekudusan Allah baik dengan motivasi yang tidak benar, sikap kurang serius, maupun pikiran yang tidak fokus, kita telah merusak persekutuan intim kita dengan Tuhan. Kita perlu minta pengudusan dari Kristus yang darah-Nya sudah tercurah serta memohon pengampunan dari-Nya. Responsku: _________________________________________________
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |