Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2006/03/21 |
|
Selasa, 21 Maret 2006
|
|
Judul: Kurban penebus salah Perikop ini menjelaskan bagaimana persembahan kurban penebus salah diselenggarakan (ayat 1-5) dan apa saja hak para imam dalam bagian kurban penebus salah ini (ayat 6-10). Persembahan kurban penebus salah juga mengikuti aturan dan urutan persembahan kurban bakaran (ayat 2-5). Darah kurban penebus salah harus dicurahkan di sekeliling mezbah, sedangkan lemak dan isi perut kurban harus dipersembahkan untuk Tuhan. Sama seperti kurban bakaran dan kurban penyucian/pentahiran maka persembahan kurban penebus salah adalah persembahan kurban mahakudus. Artinya, persembahan ini tidak boleh diselenggarakan dengan cara sembarangan dan hanya kaum imam yang boleh melakukannya. Hak para imam adalah daging kurban. Daging yang selesai dibakar sebagai kurban untuk Tuhan boleh dimakan oleh para imam (ayat 6). Orang pertama yang berhak makan adalah imam yang menyelenggarakan persembahan ini (ayat 7-8). Hal ini berlaku pada setiap persembahan kurban yang berupa daging. Sementara itu, persembahan yang bukan daging dimakan oleh kaum keturunan Harun (ayat 10). Kebersamaan para imam dalam menyelenggarakan persembahan kurban ditekankan sehingga imam yang menyelenggarakan ritual itu pun berbagi dengan para imam lainnya. Jadi, kehidupan para imam dipelihara Tuhan melalui persembahan kurban. Pelajaran apa yang bisa kita tarik dari perikop ini? Tuhan memelihara para hamba-Nya yang setia melayani Dia, melalui persembahan umat-Nya. Aturan Tuhan selanjutnya adalah sesama hamba Tuhan harus saling peduli dan berbagi setiap berkat yang mereka terima. Kebersamaan seperti ini akan menjauhkan kemungkinan para hamba Tuhan saling iri hati dan bersaing, dan justru akan menimbulkan rasa kesetiakawanan yang tinggi dan ketekunan melayani Tuhan. Doakan: Para hamba Tuhan yang melayani di daerah terpencil dan kekurangan agar Tuhan mencukupi mereka karena anugerah-Nya.
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |