Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2013/04/30 |
|
Selasa, 30 April 2013
|
|
Judul: Kehendak Allah atas pernikahan Lalu bagaimana bila orang tidak menikah? Walaupun orang yang menikah berharap seandainya tidak menikah atau orang yang tidak menikah berharap menikah, Paulus menegaskan bahwa keduanya merupakan karunia Allah (7-9). Begitu pun bila orang yang menikah merasa lebih beruntung dari orang yang tidak menikah atau yang tidak menikah merasa lebih beruntung dari orang yang menikah, harus dipahami bahwa masing-masing status merupakan karunia Allah. Isu selanjutnya adalah perceraian. Sepasang suami istri Kristen tidak boleh bercerai karena alasan apa pun (12-13). Jika terjadi perpisahan, mereka tidak boleh menikah lagi dengan orang lain. Yang boleh dilakukan hanyalah mengadakan rekonsiliasi dengan pasangan mereka sebelumnya. Nas ini memperlihatkan kepada kita bahwa Allah memandang serius suatu pernikahan, maka begitu pula orang beriman seharusnya. Pernikahan merupakan kesatuan antara seorang pria dan seorang wanita yang bersifat permanen, sehingga tak seorang pun yang berhak memutuskan kesatuan itu. Baik menikah atau melajang menghadirkan manfaat dan berkat masing-masing. Baik menikah atau melajang, kita harus melayani Tuhan dan mencari kemuliaan-Nya. Tidak boleh ada seorang pun yang menyombongkan diri atas statusnya karena semuanya merupakan anugerah Allah. Diskusi renungan ini di Facebook:
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |