Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2015/05/08 |
|
Jumat, 8 Mei 2015
|
|
Judul: Hukum waris Dalam masalah hukum waris, Musa diperhadapkan pada kasus anak-anak perempuan Zelafehad yang meminta hak waris, karena Zelafehad tidak memiliki anak laki-laki (1-4).Secara umum, ketika seorang ayah wafat, anak-anak laki-laki akan membagi-bagi harta milik ayahnya, dan yang sulung akan menerima dua kali lipat. Anak-anak perempuan tidak mendapat warisan. Dari sang ayah, mereka hanya akan menerima hadiah yang sangat banyak saat mereka menikah. Bila suatu keluarga hanya memiliki anak perempuan, maka harta waris akan diberikan kepada saudara laki-laki sang ayah. Mungkin anak-anak perempuan Zelafehad merasa bahwa hal itu tidak adil. Itu sebabnya mereka menghadap Musa. Musa yang mendengar keluhan anak-anak perempuan Zelofehad, membawa perkara itu kepada Tuhan (5). Inilah salah satu ciri khas kepemimpinan Musa. Tuhan kemudian menyatakan, bila suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki maka anak perempuannya boleh berbagi harta warisan (8). Jika keluarga itu tidak memillki anak, maka harta warisan itu akan dimiliki oleh keluarga terdekat (9-11). Nanti, di pasal 36, Tuhan akan memberikan aturan yang mengharuskan anak-anak perempuan penerima warisan untuk menikah dengan orang-orang sesuku. Tujuannya, untuk menjaga agar harta warisan itu tetap berada di suku itu, seperti jika sang ayah memiliki anak laki-laki. Perikop ini menarik karena memperlihatkan iman anak-anak perempuan Zelofehad, yang meyakini bahwa Tuhan akan membawa mereka memasuki Tanah Perjanjian. Selain itu, memperlihatkan keadilan dan belas kasih Allah atas diri anak-anak perempuan yang ayahnya telah wafat itu. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk mencari Allah ketika menghadapi maalah, bahkan untuk masalah seperti warisan. Diskusi renungan ini di Facebook:
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |