Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2016/05/23

Senin, 23 Mei 2016 (Minggu ke-2 sesudah Pentakosta)

Ulangan 22:13-30
Tuduhan dan Tindakan Perzinaan

Tidak jarang persoalan besar terjadi setelah masuk dalam pernikahan karena ketidakjujuran di antara pasangan sebelum pernikahan. Dalam nas ini ada tuduhan seorang suami atas ketidakperawanan istrinya (14). Hal ini dapat disebabkan oleh kebencian yang tidak dibukakan sebelum pernikahan (13). Dalam budaya Israel pada masa itu, hal ini harus dibuktikan dengan menunjukkan tanda fisik oleh orangtua perempuan di hadapan para tua-tua (15-17). Apabila tuduhan itu tidak benar, maka laki-laki itu harus dihukum dengan hajaran, denda, dan perempuan itu tetap menjadi istrinya (18-19). Apabila tuduhannya benar, maka perempuan itu harus dilempari hingga mati karena tindakannya menodai umat TUHAN, Israel (20-21).

Dalam hal perzinaan ada perbedaan penghukuman pada orang yang telah menikah atau bertunangan yang berada di dalam kota. Apabila yang berzina adalah orang yang telah menikah atau bertunangan dan mereka melakukan hal itu di kota, dalam arti ada kesempatan meminta pertolongan bila itu adalah paksaan, maka keduanya harus dihukum mati (22-24). Apabila peristiwa itu terjadi di padang, yang kemungkinan perempuan yang telah bertunangan itu telah berteriak tetapi tidak ada yang menolong, maka hanya laki-laki itu yang dihukum mati (25-27). Tetapi bila perempuan itu masih perawan dan belum bertunangan, maka laki-laki itu harus membayar denda kepada orangtua perempuan itu dan menjadikan perempuan itu sebagai istrinya (28-29). Dalam aturan yang sama orang Israel juga dilarang untuk berzina dengan istri ayahnya, yaitu seseorang selain ibu kandungnya (30).

Hal perzinaan telah diatur secara tegas oleh TUHAN (Kel. 20:14). Larangannya jelas tidak boleh dan ada ancaman hukuman mati. Dalam hal ini juga penting kejujuran dan kesiapan menerima kondisi pasangan sebelum masuk dalam jenjang pernikahan agar tidak timbul persoalan, bahkan kebencian setelah pernikahan.

Menjaga kekudusan hidup pernikahan adalah hal yang mutlak bagi setiap umat TUHAN. [JH]

 

Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
melalui edisi Santapan Harian yang kami kirim secara rutin +/- 10.000 eks.
Kirim dukungan Anda ke: BCA 106.30066.22 Yay Pancar Pijar Alkitab.

 

© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org