Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2007/08/18 |
|
Sabtu, 18 Agustus 2007
|
|
Judul: Nazar kaum wanita Spontanitas nazar umat Tuhan merupakan upaya menyelaraskan gerak langkah mereka dengan Allah. Dengan iman, manusia menyempurnakan segala keteraturan disiplin korban dan persembahan yang diminta Allah (ps. 28-29). Tuhan begitu menghargai persembahan spontan ini sehingga mengaturnya dengan detail (ps. 30). Maksudnya agar nazar jangan dibuat tergesa sehingga menodai keharmonisan umat dengan Allah. Allah tidak ingin manusia berdosa karena tidak bisa memenuhi janjinya kepada Allah. Nazar wanita khususnya harus diperhatikan oleh para lelaki yang biasanya melindungi mereka. Ini sesuai konteks kehidupan mereka dalam budaya patriarkat. Ayah atau suami memastikan bahwa nazar itu pantas dibuat dan dapat dipenuhi. Saat itu tak lazim wanita hidup sendirian tanpa pendampingan lelaki, baik sebagai ayah (3-5), ataupun sebagai suami (6-8, 10-15). Kecuali mereka janda atau bercerai (9) sehingga tidak lagi ada di bawah perlindungan lelaki. Perlu diingat bahwa catatan untuk para janda dalam Alkitab sejajar dengan anak yatim piatu, yakni mereka yang lemah dan papa, serta perlu perlindungan dalam hidup bermasyarakat. Tuhan memberi hak veto pada para pelindung wanita untuk membatalkan atau memberlakukan nazar itu (13). Hak veto itu harus dilihat sebagai pertanggungjawaban dari pihak lelaki ketimbang keistimewaan hak itu. Ceroboh, lalai atau telat merespons membuat lelaki harus menanggung segala akibat gagalnya nazar anak/istri mereka (15,16)! Sama sekali bukan maksud Allah untuk membiarkan kaum lelaki bersikap sembarangan dan kasar karena hak veto tersebut. Di dalam Kristus, tak ada lagi pembedaan antara lelaki dan perempuan. Hukum ini tidak mengikat lagi secara ritual. Namun, prinsip kasih dan kepedulian serta tanggung jawab masih harus dipraktikkan oleh seorang suami atau seorang ayah terhadap keluarganya. Ini adalah ungkapan kasih Kristus sendiri yang telah menyerahkan nyawa-Nya bagi jemaat-Nya (Ef. 5:25-30). Terpujilah Kristus!
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |