Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2007/08/20 |
|
Senin, 20 Agustus 2007
|
|
Judul: Hukum mengenai jarahan perang Dalam hukum perang, pemenang perang berhak mendapatkan jarahan dari yang kalah. Perikop ini membahas bagaimana jarahan itu harus dibagi-bagi secara adil di antara umat Israel, termasuk mereka yang secara tidak langsung ikut berperang (27, 31-47). Bagaimanapun, mereka yang tinggal di belakang garis medan pertempuran tetap memiliki andil. Misalnya, memenuhi kebutuhan logistik pasukan perang. Persembahan upeti bagi Tuhan (28-29) dari jarahan menunjukkan dengan jelas, bahwa pemilik sejati atas jarahan adalah Tuhan. Persembahan upeti itu, pada prinsipnya sama seperti yang diajarkan melalui hukum persepuluhan. Ini merupakan pengakuan umat akan kepemilikan Tuhan atas segala berkat yang diterima umat Israel. Maka sangat indah sikap yang ditunjukkan oleh para pemimpin pasukan Israel, dengan menyerahkan sebagian hasil jarahan mereka kepada para imam (48-50). Para prajurit sungguh menyadari bahwa peperangan yang telah mereka hadapi adalah peperangan rohani, yang hanya dapat dimenangkan karena Tuhanlah Panglima perang mereka. Demikian juga, pihak yang tidak langsung bertempur pun ikut mempersembahkan sebagian dari hak jarahan mereka, untuk mendukung kebutuhan para Lewi yang menjaga dan memelihara kemah suci (30, 47). Kemenangan perang Israel sebenarnya merupakan kemenangan Allah. Oleh karena itu dengan memberi upeti kepada Allah, umat Israel memuliakan Dia. Dengan memberikan sebagian persembahan kepada kaum imam dan Lewi, umat Israel mengakui dan menghormati hamba-hamba Allah, yang dikhususkan untuk melayani Dia dalam rumah-Nya. Prinsip yang sama bisa juga kita terapkan. Setiap kemenangan rohani adalah kemenangan Allah. Muliakan Allah dengan segala berkat yang menyertai kemenangan itu. Perhatikan para hamba Tuhan yang setia melayani umat-Nya sebagai wujud dari syukur kita pada-Nya, juga rasa tanggung jawab kita mendukung pekerjaan Tuhan.
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |