Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2007/08/23 |
|
Kamis, 23 Agustus 2007
|
|
Judul: Kota perlindungan Perjalanan umat Israel di padang gurun sudah mendekati akhir. Pasal 33:1-49 mencatat kota dan tempat yang telah mereka lalui sepanjang perjalanan. Sekali lagi Tuhan mempersiapkan umat Israel yang harus dilakukan setelah masuk ke Kanaan, dan bagaimana membagi tanah itu kepada masing-masing suku (33:50-35:9). Kepada suku Lewi diberikan kota-kota. Kini satu persiapan penting diberikan kepada Israel yaitu mempersiapkan kota-kota perlindungan untuk seseorang yang tidak sengaja membunuh sesamanya. Prinsip kota perlindungan adalah melindungi seseorang dari pembalasan terhadap tindakan tidak sengaja yang menyebabkan nyawa orang lain melayang. Pertama, keadilan harus ditegakkan. Orang yang sengaja membunuh harus dihukum mati (16-21). Keadilan juga ditegakkan dengan tidak membiarkan pembalasan yang berlebihan (band. Im. 24:20). Apalagi pembalasan yang tidak pada tempatnya, yaitu dalam kasus ketidaksengajaan (22-25). Kedua, kebenaran harus dijunjung tinggi. Karena hukuman mati adalah sesuatu yang sangat serius, maka keputusan untuk menjatuhkannya tidak boleh diambil dengan gegabah. Itu sebabnya diatur tentang perlunya saksi-saksi mata yang dapat dipercaya, yang tidak akan bersaksi dusta karena imbalan uang (30-32). Ketiga, hukuman dijatuhkan atas ketidaksengajaan yang menyebabkan nyawa hilang. Setiap orang bertanggung jawab atas tingkah lakunya, termasuk kecerobohan yang diperbuatnya. Hukuman itu adalah tinggal dalam kota perlindungan sampai imam besar meninggal dunia (26-28). Perintah ini menanamkan kesadaran bahwa Tuhan kudus, maka umat Tuhan harus hidup kudus (33-34). Bagi kita umat Tuhan masa kini, teladan Kristuslah yang harus kita jadikan panutan. Kristus tidak membalas kepada orang-orang yang membunuh-Nya, melainkan memohonkan pengampunan. Pada saat yang sama Allah tetap adil, sekali kelak pembalasan tanpa ampun akan dijatuhkan pada mereka yang menolak bertobat.
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |