Halaman ini adalah versi tampilan cetak (print view) dari:
http://sabda.org/publikasi/e-sh/2005/09/18 |
|
Minggu, 18 September 2005
|
|
Penghormatan bagi orang tua Ada dua alasan prinsip mengapa hormat kepada orang tua adalah perintah yang sangat penting. Pertama, sikap hormat kepada orang tua merupakan sikap tunduk pada oto-ritas. Orang tua mewakili Allah dalam membesarkan, mendidik, dan memelihara seorang anak. Seorang anak belajar menghormati Allah dan taat pada keempat perintah Allah pertama melalui belajar menghormati orang tuanya. Oleh karena itu, orang tua harus menyatakan kasih mereka dan menerapkan disiplin kepada anak-anak mereka sedini mungkin. Teladan diberikan supaya anak memiliki dan merasakan figur Allah yang penuh kasih dan perhatian. Disiplin diberikan untuk melatih anak hormat dan taat kepada-Nya. Kedua, sikap hormat kepada orangtua akan menghasilkan sikap menghargai hak orang lain. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat. Keluarga dapat dijadikan ukuran untuk menentukan baik atau tidaknya masyarakat tersebut. Kalau keluarga harmonis, masyarakat juga menjadi baik, jikalau keluarga berantakan, masyarakat juga menjadi bu-ruk. Seorang anak yang sejak kecil telah belajar menghormati orang tuanya akan tumbuh menjadi anggota masyarakat yang menghargai dan menghormati struktur sosial dalam masyarakat. Kita hidup dalam zaman pascamodern yang mengagung-kan pemuasan diri sendiri daripada menghargai hak orang lain. Semua sendi kehidupan digoncang oleh pandangan yang mengatakan definisi benar adalah jika sesuatu itu enak, cocok, dan berguna bagi diri sendiri. Juga adanya pendapat bahwa mengormati orang tua bukan hal yang mutlak; patuh kepada pemerintah adalah kebodohan; takut akan Allah adalah takhyul. Inilah tantangan bagi kita. Kita mampu memutarbalikkan semua ajaran keliru itu dengan mendidik anak-anak kita takut akan Tuhan sejak dini. Renungkan: Bukan saja anak yang wajib menghormati orang tua, orang tua juga berkewajiban memelihara anak dalam kasih Tuhan.
Mari memberkati para hamba Tuhan dan narapidana di banyak daerah
|
|
© 1997-2016 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)
Isi boleh disimpan untuk tujuan pribadi dan non-komersial. Atas setiap publikasi atau pencetakan wajib menyebutkan alamat situs SABDA.org sebagai sumber dan mengirim pemberitahuan ke webmaster@sabda.org |